ANGGARAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID MIFTAHUL JANNAH
(AD DKM Miftahul Jannah)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID MIFTAHUL JANNAH
(AD DKM Miftahul Jannah)
PESONA
BUMYAGARA - RW023
Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Bekasi
Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Bekasi
- MUQODIMAH
Alhamdulillah,
segala puji hanyalah milik Allah SWT. Shalawat dan Salam senantiasa kita
haturkan kepada Rasulullah Muhammad
SAW beserta keluarga, para sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.
Menyimak
Ayat Alquranul Karim QS: Ali Imron 3:104, kita dapat mengambil hikmah bahwa
dakwah merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk terciptanya tata kehidupan
masyarakat yang madani yang berakhlaqul karimah dan penuh rahmat agar kita
menjadi orang-orang yang beruntung.
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung”(Ali Imran: 104)
Demi
menyambut seruan tersebut, maka warga muslim perumahan Pesona Bumyagara berusaha
berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan
keberadaan Masjid Miftahul Jannah sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat
Islam. Ia pun menjadi salah satu pemicu gerak dakwah sekaligus indikator
kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya ;
“Hanya
yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang
yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”
(At-Taubah: 19)
Untuk
mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Miftahul
Jannah, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman
dan optimalisasi Masjid Miftahul Jannah.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Miftahul Jannah yang sistematis dan konsisten.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Miftahul Jannah yang sistematis dan konsisten.
- BAB. I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
- Pasal. 1 Nama.
Organisasi
ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Miftahul Jannah, yang disingkat DKM Miftahul
Jannah.
- Pasal. 2 Waktu.
DKM Miftahul
Jannah berdiri pada tanggal xx Syafar 1??? H
bertepatan pada tanggal xx Februari 19xx M.
- Pasal. 3 Tempat Kedudukan.
DKM Miftahul
Jannah berkedudukan di Masjid Miftahul Jannah PESONA BUMYAGARA - RW023 Kelurahan
Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Bekasi.
- BAB II
ASAS, SIFAT, VISI DAN MISI
- Pasal. 4 Asas.
DKM Miftahul
Jannah berasaskan Islam dan beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana
pehaman rasulullah SAW dan para sahabat.
- Pasal. 5 Sifat.
Organisasi
ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antarwarga muslim yang
bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak
memihak (non partisan) dan independen. Organisasi juga berkontribusi pula
secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Pasal. 6 Visi.
DKM
Miftahul Jannah meiliki visi untuk menjadikan masjid Miftahul Jannah sebagai
pusat untuk menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap warga muslim Perumahan
Pesona Bumayagara khususnya dan Bekasi pada umumnya, dalam wadah kerjasama, bernafaskan
Ukhuwah Islamiyah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi
tercapainya masyarakat madani.
- Pasal. 7 Misi.
DKM Miftahul
Jannah memiliki misi sebagai berikut;
a)
Membina keimanan, ketakwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang
sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
b)
Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim
terutama yang ada disekitar RW023.
c)
Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama
antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, lembaga pemerintah
maupun swasta.
d)
Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan
solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan
kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik-hukum, sosial, dan
budaya.
e)
Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
f)
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
- BAB III
KEANGGOTAAN
- Pasal .10 Keanggotaan.
a)
Setiap warga muslim berhak untuk menjadi anggota jamaah DKM Miftahul Jannah
dan sanggup mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DKM Miftahul
Jannah.
b)
Anggota DKM Miftahul Jannah terdiri dari anggota biasa dan pengurus yang
sekaligus merangkap anggota.
- BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
- Pasal. 11 Kepengurusan.
a)
Kepengurusan DKM Miftahul Jannah meliputi Ketua DKM beserta perangkatnya
dan Majelis Syuro.
b)
Keputusan tertinggi dipegang oleh Majelis Syuro DKM Miftahul Jannah.
c)
Ketua DKM (Takmir) membawahi wakil ketua, sekretaris, bendahara dan
beberapa ketua bidang.
d)
Majelis Syuro (MS) beranggotakan minimal 5 orang, terdiri dari Penasehat,
ketua dan anggota. Ketua MS harus dijabat oleh anggota DKM yang tidak dibawahi
oleh ketua umum DKM.
e)
Majelis Syuro (Penasihat) setidaknya memiliki kapabilitas ketokohan dalam
hal senioritas, pengalaman dan ilmu syar’i.
- Pasal 12 Taman Pendidikan AlQuran dan pengembangannya;
a)
Taman Pendidikan AlQuran (TPA) adalah lembaga otonom yang berada dalam
struktur DKM Miftahul Jannah.
b)
Masa bakti kepengurusan TPA selaras dengan kepengurusan DKM MJ selam 3
(tiga) tahun. Ketua TPA dapat dipilih kembali untuk jangka waktu 2kali
kepengurusan.
c)
Ketua TPA dipilih oleh Badan Pelaksana Harian bersam Dewan Syuro dalam
musyarawah Mufakat.
d)
Evaluasi terhadap Kegiatan Belajar Mengajar TPA sekurang-kurangnya selama
6bulan sekali dalam suatu rapat pleno bersama laporan kepengurusan
masing-masing bidang.
- BAB V
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
- Pasal. 13.
a)
Pengurus DKM harus merumuskan objective dan rencana kerja yang terukur
untuk mewujudkan visi dan misi organisasi.
b)
Pengurus DKM harus merumuskan Anggaran
Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai kebutuhan realisasi program diatas.
c)
Kedua hal diatas harus disampaikan secara berkala didepan anggota jama’ah
Masjid Miftahul Jannah, setelah melalui evaluasi Majelis Syuro.
d)
Pendanaan diperoleh dari para donatur berupa zakat, infak, sedekah dan
sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
- BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
- Pasal. 14.
a)
Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan oleh Majelis Syuro DKM Miftahul Jannah berdasarkan keputusan
musyawarah.
b)
Pembubaran DKM Miftahul Jannah hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
Majelis Syuro DKM Miftahul Jannah.
c)
Keputusan-keputusan diatas hanya syah bila dihadiri minimal 2/3 pengurus DKM
yang terdaftar.
- BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
- Pasal.15.
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam
peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar DKM Miftahul Jannah.
Ditetapkan di : Mustika Jaya - Bekasi
Pada tanggal : 04 Maret 2012 / 10 Rabiul akhir 1433 H
Pada tanggal : 04 Maret 2012 / 10 Rabiul akhir 1433 H
PENGURUS DKM MIFTAHUL JANNAH,
Ketua Majelis Syuro DKM Ketua Umum DKM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar